Sabtu, 21 November 2015

Cibulakan

Kegiatan Akhir Semester 1 TK Desya Al-Haq Cibulakan, semangat menuju semester 2 tahun ajaran  2015/2016. semangat !!!

 Mesjid Jami Cibulakan Mesjid Al-Mushlih
Cibulakan tampak dari sisi selatan

 Cibulakan Tamapak dari sisi barat

 Kegiatan Penghijauan Cibulakan dengan menanam 20.000.000 pohon untuk generasi masa depan 20 tahun ke depan.

Para Pegiat Penghijauan Lahan Cibulakan 

Senin, 30 Juni 2014

PERDES APBDES MEKARSARI PACET 2014


PERATURAN DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET

NOMOR  2  TAHUN 2014

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEKARSARI

Menimbang            :          















Mengingat             :





























a.





b.




c.




1.




2.



3.



4.






5.



6.



7.



8.




9.



10.




11.




12.




13.


14.



15.






16.



17.



18.



19.



20.



21.


22.



23.



24.



25.



26.



27.







28.


29.


30.



31.



32.




33.


34.


35.


36.


37.


38.

39.


40.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor    72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa;

bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi desa adalah desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya sendiri yang sumbernya dapat berasal dari Bantuan Pemerintah Propinsi, Bantuan Pemerintah Kabupaten dan pendapatan asli Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Mekarsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2011;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-unadang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pkok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun  Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusun Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 20);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung Sebagaiamana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 19);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 20);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 21);

Peraturan Bupati Bandung Nomor  17  tahun 2013 tentang Pengelolaan Alkosai Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung  Tahun 2013 Nomor  17);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuagan Kepada Pemerintah Desa untuk Program Pemantapan Lembaga dan Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) di Kabupaten Bnadung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 4);

Keputusan Camat Pacet Nomor 141.1/Kep.20-Kec/2007 Tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Periode 2007-2013;

Keputusan Camat Pacet Nomor 265 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Periode 2006-2012;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 Tahun 2008  tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Mekarsari;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembeentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mekarsari;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2009-2013;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urunan Desa;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sumber dan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Mekarsari;

Peraturan Desa Mekarsari Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mekarasari

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI
dan
KEPALA DESA MEKARSARI

MEMUTUSKAN;
Menetapkan
:
PERATURAN DESA MEKARSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEKARSARI KECAMATAN PACET KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.          Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
2.          Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3.          Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
4.          Bupati adalah Bupati Bandung.
5.          Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung.
6.          Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia.
7.          Pemerintahan Desa adalah penyelenggra urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia.
8.          Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Prangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.          Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan ( Kepala Seksi sesuai dengan kebutuhan maksimal 5 orang) serta unsur kewilayahan (kepala dusun).
10.      Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
11.      Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.      Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesui dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
13.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
14.      Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
15.      Pelaksna Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut  PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
16.      Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
17.      Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.      Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai.


19.      Penerimaan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu.
20.      Pendapatan Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam peride tahun anggaran tertentu.
21.      Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam peride tahun anggaran tertentu.
22.      Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu.
23.      Pembiyaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan.
24.      Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan.
25.      Asset Desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
26.      Utang Desa  adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.      Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28.      Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
29.      Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
30.      Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja Desa.
31.      Defisit  adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil  dari anggaran belanja Desa.
32.      Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggraan kewenangan pemerintahan desa.
33.      Belanja langsung adalah belanja yang dianggarakan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
34.      Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
35.      Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
36.      Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa/atau jasa kepada kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
37.      Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
38.      Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup.
39.      Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan dan kegiatan pemerintahan desa.


40.      Belanja modal adalah yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk diguanakan dalam kegiatan pemerintah, seperti dalam bentuk tanah, pertalatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya.
41.      Bantuan sosial adalah belanja yang diguanakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
42.      Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
43.      Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
44.      Kas Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa untuk menampung seluruh penerimaan desa baik yang disimpan dalam rekening di bank maupun dalam brankas bendahara desa dan tercatat dalam Buku Kas Umum Desa serta digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa.
45.      Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh kepala desa untuk menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2014  sebagai berikut:
1.             Pendapatan Desa   Tahun 2014                                                                                          Rp. 803.864.200
2.             Belanja Desa                                                                                                                           Rp. 803.864.200
                    Surplus / Defisit                                                                                                    Rp.-
3.             Pembiayaan Desa tahun 2014
a.       Penerimaan                                                                                                                      Rp. 803.864.200
b.       Pengeluaran                                                                                                                    Rp. 803.864.200
            Pembiayaan netto                                                                                               Rp. 803.864.200
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun 2012
Berkenaan                                                                                                                                                Rp. 0


Pasal 3

(1.)     Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 1, terdiri dari:

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten
Bagi hasil Retribusi Daerah Kabupaten
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
Hibah
Sumbangan Pihak Ketiga
Dana PNPM
Rp.   19.200.000 
Rp. 163.714.400 
Rp.   88.129.600
Rp.   19.300.200
Rp. 115.000.000
Rp. 200.000.000
Rp.
Rp.
Rp.





(2)





Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i
j.
k.
Hasil Usaha Desa
Badan Usaha Milik Desa
Hasil Tanah Desa/Sawah Desa
Hasil Tanah Kas Desa/Darat
Hasil gotong Royong
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Perdagangan
Pungutan/Urunan Desa
Pungutan biaya legalisasi surat
Rp.       200.000
Rp.    1.000.000
Rp.    3.000.000
Rp.    0
Rp.    3.000.000
Rp.    1.000.000
Rp.    3.000.000
Rp.    2.000.000
Rp.    2.000.000
Rp.    2.000.000
Rp.    2.000.000





Pasal 4

(1)              Belanja Desa sebagaiman dimaksud pada Pasal 2 angka 2, terdiri :
a.       Benlanja langsung sejumlah                                                                                      Rp.  473.644.200
b.       Belanja tidak langsung                                                                                                Rp.  330.220.000

(2)              Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a  pasal ini  terdiri dari:
a.       Belanja Pegawai                                                                                                           Rp.    82.481.600
b.       Belanja Barang Jasa                                                                                                    Rp.  120.200.000
c.        Belanja Modal Sarana Produksi                                                                                Rp.  270.962.600

(3)              Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pasal  ini  terdiri dari:
a.       Belanja Pegawai (Perangkat Desa dan BPD)                                                         Rp.  215.620.000
b.       Belanja Subsidi                                                                                                             Rp.  0
c.        Belanja Hibah (Pembatasan Hibah)                                                                         Rp.  0
d.       Belanja Bantuan Sosial                                                                                               Rp.    21.000.000
e.       Belanja Bantuan Keuangan                                                                                        Rp.    93.600.000
f.         Belanja Tak Terduga                                                                                                   Rp.  0

Pasal 5
(1)              Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 3, terdiri dari:
a.       Penerimaan Pembiayaan                                                                                            Rp. 803.864.200
b.       Pengeluaran Pembiayaan                                                                                          Rp. 803.864.200

(2)              Penerimaan Pembiayaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf  a pasal ini, mencakup:
a.       Sisa lebih perhitungan anggaran (SIPA) tahun sebelumnya                                               Rp.
b.       Pencairan Dana Cadangan                                                                                        Rp.
c.        Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan                                                 Rp.
d.       Penerimaan Pinjaman                                                                                                 Rp.

(3)              Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b mencakup:
a.       Pembentukan Dana Cadangan                                                                                 Rp.
b.       Penyertaan Modal Desa                                                                                              Rp.
c.        Pembayaran Utang                                                                                                       Rp.

Pasal 6

Uraian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.






Pasal 7

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan oprasional pelaksanaan APBDes.

BAB III
PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.



Ditetapkan di Mekarsari

pada tanggal,    10    Maret     2014

KEPALA DESA MEKARSARI





NANDANG MUTAQIN


Diundangkan di Soreang

Pada tanggal        :

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BANDUNG




SOFIAN  NATAPRAWIRA
Pembina  Utama  Madya
NIP. 19581229 198603 1 04



BERITA DAERAH  KABUPATEN  BANDUNG

TAHUN                   NOMOR :